Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Aktivis dan Praktisi Media Sosial

Para pelapor dan terlapor mengutarakan sejumlah persoalan pada aturan itu, salah satunya menganggap penting adanya edukasi terhadap pengguna ruang digital.
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kajian undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta masukan kalangan aktivis dan praktisi media sosial terkait regulasi tersebut.

Pekan lalu, tim mengundang para pelapor dan terlapor terkait beleid tersebut. Kali ini, tim meminta masukan para aktivis maupun praktisi media sosial untuk memperkaya pemahaman tentang aturan itu.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo).

Kemudian, Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean.

“Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi,“ katanya, Selasa (9/3/2021).

Pada pertemuan sebelumnya, para pelapor dan terlapor mengutarakan sejumlah persoalan pada aturan itu, salah satunya menganggap penting adanya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

“Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan.”

“Yang kedua harus ada edukasi terhadap pengguna ruang digital berikutnya adalah terkait dengan profesi teman-teman wartawan itu diharapkan apabila ada hal yang terkait dengan tulisan-tulisan dari kawan-kawan wartawan maka mestinya diterapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE,” tegasnya.

Hingga kini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima. Tim bekerja menggali keterangan dari semua sumber.

Dia berharap masukan dari banyak kalangan tersebut akan diketahui apakah diperlukan adanya revisi terhadap UU ITE atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper