Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Miras Dicabut, KPAI Apresiasi Langkah Cepat Jokowi

Langkah Presiden Jokowi mencabut klausul tentang investasi miras sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua orang, termasuk anak anak.
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut kebijakan investasi di sektor minuman keras atau miras.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan langkah Presiden Jokowi sudah sangat tepat dalam mengedepankan keselamatan semua, termasuk anak anak.

Dia menuturkan iklim investasi yang membawa ancaman linkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. 

"Ini adalah prinsip kehati hatian. Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya, tidak di legalkan saja, berbagai produk minuman keras dan sejenis, telah mengorbankan anak anak. Kisah anak meninggal karena miras oplosan, harus dikurangi.

Belum lagi regulasi pengawasannya yang bisa dianggap masih lemah. Karena lebih pada melengkapi persyaratan tulisan bahwa produk ini tidak boleh di konsumsi dan dijangkau anak

Padahal kenyataannya di lapangan, pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak anak mengkonsumsi miras. 

Namun, seringkali laporan pencegahan anak anak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, kenyataannya di level grassroot sangat sulit di cegah. 

"Langkah Presiden mencabut kebijakan ini sudah sangat tepat. Dan perlu dikurangi segala  ancaman di sekitar keluarga dan anak," tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. 

Pencabutan lampiran Perpres itu dilakukan menyusul banyaknya penolakan dari sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper