Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setahun Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Bergerilya Negosiasi Vaksin Virus Corona

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menuturkan bahwa ada 4 jenis vaksin virus corona yang masih dan diupayakan kedatangannya.
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antara
Vaksin Covid-19 Sinovac beserta jarum suntik terpajang di kawasan Masjid Istiqlal saat vaksinasi di Jakarta, Selasa (23/2/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kian gencar untuk memutus pandemi virus corona (Covid-19) yang telah berlangsung selama setahun, dengan cara mendatangkan vaksin.

Kini, pemerintah mempercepat proses negosiasi untuk pengadaan 100 juta vaksin Covid-19. Targetnya, kurang lebih satu tahun.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menuturkan bahwa ada 4 jenis vaksin virus corona yang masih dan diupayakan kedatangannya, antara lain CoronaVac dari Sinovac (hingga 140 juta dosis), Novavac (50 juta dosis), AstraZaneca (50 juta dosis), dan Pfizer (50 juta dosis).

Dari semua jenis vaksin Covid-19 tersebut hanya CoronaVac yang tiba di Tanah Air dengan jumlah 3 juta dalam bentuk jadi dan 15 juta dalam bentuk bahan baku.

Sementara Novavac, ditargetkan tiba pada Juni 2021, serta Pfizer dan AstraZaneca diestimasikan datang pada April 2021. Selain itu, ada potensi 54-108 juta dosis vaksin gratis dari GAVI.

Bila mengutip data  perencanaan pengadaan vaksin Covid-19 PT Bio Farma, total vaksin yang masih bersifat perencanaan atau pun dalam tahap negosiasi berjumlah 334 juta dosis dari sejumlah produsen, antara lain; Sinovac, Novavax, Pfizer BioNTech, AstraZaneca, dan COVAX/GAVI.

Pemerintah Indonesia memproyeksikan target pengadaan vaksin Covid-19 paling lambat kuartal I/2022. Data yang sama menunjukkan jumlah dosis vaksin Covid-19 yang sudah dalam status firm order jumlahnya baru 329,5 juta dosis.

Adapun alokasi anggaran untuk vaksin Covid-19 hingga sarana dan prasarana mencapai Rp133,07 triliun. Angka tersebut juga untuk insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP, earmark TKDD untuk kesehatan, serta insentif perpajakan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper