Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam regulasi tersebut industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol (anggur) masuk di dalamnya dengan persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah investasi baru dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Padahal, pada beleid sebelumnya, yaitu Perpres No. 44/2016 tentang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), semuanya masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.
Anggota komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun, Perpres tersebut sangat meresahkan.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Anis menjelaskan bahwa masalah miras telah menjadi perhatian serius pemerintah Papua. Bahkan, Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Alasannya dalam penelitian di Bumi Cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Mengacu data yang disampaikan organisasi kesehatan dunia (WHO), lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu, Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
“Bagaimana mungkin ditengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu.” jelasnya.
Anis menegaskan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.
“Bukan malah, Pemerintah melegalkan Industri Miras,” tutupnya.