Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kritik Rencana KPK Lakukan Vaksinasi ke Tahanan Korupsi

Kementerian Kesehatan perlu mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 pasalnya pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- DPR ikut menyoroti rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memvaksinasi para tahanan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin bahkan meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 pasalnya pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses. 

“Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," kata Azis dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (26/2/2021). 

Menurutnya, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut.

Azis berharap Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 “Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta Kementerian/Lembaga (K/L) maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah. 

Hal itu menurut dia karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan pemberian vaksin Covid-19 kepada para tahanannya yang menuai kritik karena bukan prioritas kelompok penerima vaksin. 

"Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (25/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : DPR

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper