Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Politikus PDIP Ihsan Yunus soal Bagi-Bagi Jatah Paket Bansos Covid-19

Lembaga antirasuah juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun anggaran 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos tahun ajar  2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal. Hal ini dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Keduanya, lanjut Ali, dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheis Joko Santoso ke beberapa pihak di Kemensos RI.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara Bansos Covid-19 terungkap Ikhsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper