Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Sembarangan Update, Ada Polisi Virtual Patroli di Medsos

Polri berjanji polisi virtual akan mengedepankan upaya mediasi.
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)
Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE Sugeng Purnomo (kiri) saat menggelar rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24-2-2021). (ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam)

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police ata polisi virtual untuk patroli di jagat maya guna menjaga netizen terjerat dari UU ITE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Argo menekankan bahwa polisi virtual akan mengedepankan upaya mediasi. Apabila ada netizen yang mengunggah sesuatu dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus unggahan tersebut.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Instruksi Kapolri kepada jajarannya itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat, (19/2/2021).

Ada 11 arahan yang disampaikan Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE yang tertuang dalam SE tersebut. Salah satunya adalah apabila korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, tetapi tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Dan sebelum berkas diajukan ke JPU [Jaksa Penuntut Umum] agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam SE tersebut.

Adapun kritik masyarakat terhadap UU ITE dalam beberapa waktu terakhir keras terdengar. Hal ini ditambah lagi dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat aktif memberikan kritik kepada pemerintah. 

Kemudian pernyataan tersebut pun menjadi boomerang bagi Presiden Jokowi karena masyarakat menilai bahwa kritik mereka dapat dipidanakan dengan UU ITE. 

Kepala Negara pun menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan. Dalam hal itu pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Kajian UU ITE. 

Presiden juga meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Sejatinya, semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Oleh karea itu, implementasi dari undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper