Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan penyelenggara peradilan menggunakan cara-cara baru berbasis teknologi untuk menghindari tatap muka dan mencegah kerumunan.
“Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan-putusan juga tetap terjaga,” kata Jokowi dalam acara Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara Virtual, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) yang diketahui sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan, justru akan semakin terdorong untuk mewujudkannya karena pandemi.
Namun, Kepala Negara juga mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir dari seluruh pelayanan peradilan di Indonesia.
“Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern,” ujarnya.
Kendati demikian, Pemerintah tetap memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer, dan jenayah.
Selain itu, Jokowi menyebut penerapan teknologi informasi di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan.
“Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” ungkapnya.
Dia berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standarisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus.