Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terkait Bansos Kemensos tahun 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Kabar itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa (16/2/2021). “Penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan NEgeri Tipikor,” kata dia.
Selanjutnya, dia menambahkan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim yang bakal memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus Corona (Covid-19).
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca Juga
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.