Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan Bawang Putih Kiriman dari Taiwan

Bawang putih berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang ditetapkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas setelah tidak dilakukannya penyelesaian kepabeanan lebih dari 30 hari.
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan bawang putih sejumlah 236 box dengan berat 3,54 ton di Gudang CV. Air Buss Sindoro Coffee, Temanggung Jawa Tengah.

Pemusnahan ini bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang sebagai otoritas yang bersinergi bersama mengawasi barang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Saat dimusnahkan, bawang putih berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang ditetapkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas setelah tidak dilakukannya penyelesaian kepabeanan lebih dari 30 hari.

Barang ini berasal dari Taiwan dan merupakan barang reject yang awalnya diekspor oleh CV. Air Buss Sindoro Coffee. Barang tersebut dire-impor kembali melalui Pelabuhan Tanjung Emas. 

Namun menurut Peraturan Menteri Pertanian nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar tmpat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar, hanya dibolehkan melalui Belawan, Medan, Tanjung Perak, Surabaya, Soekarno-Hatta, Makassar, serta Bandar udara Soekarno-Hatta, Jakarta. 

"Sehingga Pelabuhan Tanjung Emas bukan merupakan tempat untuk memasukkan kembali (re-impor) bawang putih tersebut," kata Kepala KPP BC Tipe Madya Tanjung Emas Anton Martin, Selasa (16/2/2021).

Anton mengatakan bahwa tindakan pemusnahan terpaksa dilakukan untuk menghindari hama dan patogen berbahaya yang berasal dari luar negeri.

"Bea Cukai Tanjung Emas dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memutuskan untuk memusnahkan barang tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper