Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenali, Ini Struktur dan Fungsi Posko Komando Covid-19 Desa/Kelurahan

Dalam upaya pengendalian Covid-19 yang tepat sasaran di tingkat mikro dibutuhkan suatu Pos Komando (Posko) yang dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif.
Ilustrasi - Personel gabungan TNI dan Polri membagikan masker saat kampanye Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (31/1/2021)./Antara
Ilustrasi - Personel gabungan TNI dan Polri membagikan masker saat kampanye Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (31/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengubah kebijakan penanganan Covid-19 dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jadi PPKM mikro.

PPKM mikro berlaku selama 2 minggu, mulai 9 hingga 22 Februari dengan skenario pengendalian berada di level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).

Pendekatan itu diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi dan membutuhkan pengendalian yang tepat sasaran.

Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Terkait hal itu melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro dibentuk Pos Komando.

Pembangunan Posko ini dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan komunitas, gotong royong, kompak dan adaptif sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan evaluasi penanganan Covid-19.

Pembentukan Posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan dilakukan berdasarkan inisiatif Kepala Desa/Kelurahan.

Kepala Desa/Kelurahan berwenang menentukan struktur dan personel/sumber daya manusia, menentukan lokasi, menyiapkan sarana dan prasarana, serta menilal status zonasi wilayah.

Adapun, unsur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan terdiri atas Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemuda, penyuluh, pendamping relawan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna.

Struktur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa/kelurahan.

Sedangkan alur komando dan koordinasi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan diatur sebagai berikut:

  1. Pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 Desa/Kelurahan secara real time kepada Posko satu tingkatan di atasnya, yaitu Posko Covid-19 tingkat Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat
  2. Supervisi Kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 satu tingkatan di bawahnya; dan Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Posko Covid-19 kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama. 

Adapun, fungsi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan adalah melakukan

memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Fungsi pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, dan Menjaga jarak), dan pembatasan mobilitas

Fungsi penanganan meliputi penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat.

Sedangkan fungsi pembinaan terdiri atas penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Sementara itu, fungsi pendukung terdiri atas pencatatan dan pelaporan, logistik dukungan komunikasi dan administrasi.

Berbagai penjelasan lainnya diatur dalam Surat Edaran yang diterbitkan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. SE tersebut berlaku sejak 12 Februar 2021 sampai 22 Februari 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesual kebutuhan. 

Sementara itu, menurut Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede, berdasarkan hasil evaluasi, PPKM secara umum cukup berarti menekan kasus positif Covid-19.

“Terjadi penurunan kasus tapi penurunan itu akhir-akhir ini tidak signifikan. Itu sebabnya kami terapkan yang lebih mikro,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (11/2/2021).

Raden menjelaskan bahwa skenario pengendalian PPKM mikro yaitu dengan memaksimalkan 3T atau testing (tes), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan).

Skenario lainnya adalah melakukan isolasi pasien positif dan kontak erat. Selanjutnya pembatasan mobilitas dan pergerakan masyarakat serta penyediaan kebutuhan pokok.

Mungkinkah program ini akan berjalan efektif?

Jawabannya tentu akan kembali kepada partisipasi masyarakat. Maukah kita mematuhi semua protokol kesehatan yang ada demi kebaikan diri sendiri dan orang lain? 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : BNPB
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper