Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan pelarangan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik bagi setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada setiap libur panjang dengan mempertimbangkan kecenderungan jumlah kasus Covid-19 yang naik.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan pola kebijakan yang melarang mudik atau berlibur ke luar kota bagi ASN ini mungkin diterapkan pada setiap libur nasional setelah melihat jumlah kasus Covid-19 yang naik pada Natal 2020.
“Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Namun, tentu akan disesuaikan dengan kondisi dari peningkatan kasus Covid-19. Kami akan selalu menunggu arahan dari ketua tim penanganan Covid-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
Kemenpan-RB baru saja merilis Surat Edaran No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek Pada Masa Pandemi.
hal ini diputuskan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan surat edaran ini, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek ini,” tuturnya.
Baca Juga
Peraturan ini berlaku mulai 11 - 14 Februari 2021, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan ketua Satgas Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 Februari tetap merupakan hari kerja bagi seluruh pegawai ASN.
Adapun bagi yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian tempatnya kerjanya.
Mereka juga diwajibkan tetap memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Jika ada yang melanggar, agar yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Rini.
Semua pejabat diminta segera melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB paling lambat 16 Februari 2021.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun