Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Bakal Larang ASN Mudik Setiap Libur Panjang

Kebijakan itu bakal diterapkan pada setiap periode liburan panjang dengan mempertimbangkan kecenderungan jumlah kasus Covid-19 yang naik.
Ilustrasi - Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Ilustrasi - Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan pelarangan untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik bagi setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada setiap libur panjang dengan mempertimbangkan kecenderungan jumlah kasus Covid-19 yang naik.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Rini Widyantini mengatakan pola kebijakan yang melarang mudik atau berlibur ke luar kota bagi ASN ini mungkin diterapkan pada setiap libur nasional setelah melihat jumlah kasus Covid-19 yang naik pada Natal 2020.

“Kecenderungan bahwa pola ini akan dilakukan terus bisa saja terjadi. Namun, tentu akan disesuaikan dengan kondisi dari peningkatan kasus Covid-19. Kami akan selalu menunggu arahan dari ketua tim penanganan Covid-19,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Kemenpan-RB baru saja merilis Surat Edaran No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Libur Imlek Pada Masa Pandemi.

hal ini diputuskan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mendukung kebijakan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dengan surat edaran ini, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek ini,” tuturnya.

Peraturan ini berlaku mulai 11 - 14 Februari 2021, mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan ketua Satgas Covid-19. Dengan demikian, tanggal 11 Februari tetap merupakan hari kerja bagi seluruh pegawai ASN.

Adapun bagi yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, maka harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian tempatnya kerjanya.

Mereka juga diwajibkan tetap memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Jika ada yang melanggar, agar yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No.49 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ungkap Rini.

Semua pejabat diminta segera melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menpan RB paling lambat 16 Februari 2021.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper