Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontras Gugat Penuntasan Kasus Talangsari

KontraS mempetanyakan penuntasan peristiwa Talangsari di era Presiden Jokowi.
Perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menunjukkan surat deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019)./AntaraDhemas R
Perwakilan Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad menunjukkan surat deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019)./AntaraDhemas R

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS menggugat penuntasan kasus Talangsari, Lampung.

Kasus tersebut terjadi 32 tahun lalu, tepatnya pada 7 Februari 1989.

Seperti diunggah website kontras.org, kasus itu terjadi pada 7 Februari 1989 subuh, pukul 04.00 WIB.

Pondok Pesantren Pengajian Warsidi diserang oleh Komando Korem Garuda Hitam 043 di bawah pimpinan Kolonel Hendropriyono.

Saat itu, versi pemerintah menyebutkan kelompok Warsidi sebagai GPK atau gerakan pengacau keamanan. Aparat melakukan operasi militer untuk mengatasi gangguan GPK tersebut.

Penyerangan pasukan militer menurut KontraS menyebabkan 130 orang meninggal dunia, 46 mengalami penyiksaan, 77 orang mengalami pengusiran, 53 orang dirampas kemerdekaannya.

Hendro Priyono, dalam wawancara kepada Allan Nairn pada 16 Oktober 2014 menyatakan siap jika ada pengadilan HAM atas kasus yang dikenal sebagai peristiwa Talangsari tersebut, demikian ujar KontraS.

Sementara di akun twitternya, KontraS mempetanyakan penuntasan peristiwa Talangsari di era Presiden Jokowi.

Akun KontraS mencuit bahwa penuntasan kasus itu terkesan diulur-ulur dan semakin dijauhkan dari proses hukum oleh Tim Terpadu yg dibuat PolhukamRI.

Sementara itu, seperti disampaikan Antara, pada 2019 terjadi deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM Berat di Talangsari, Lampung.

Deklarasi damai tersebut dinilai memiliki skenario politik yang ingin diterapkan pada peristiwa Talangsari 1989 melalui jalur non yudisial tanpa adanya akuntabilitas dan juga proses pengungkapan kebenaran, akses terhadap keadilan serta pemulihan kepada korban dan keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Twitter/kontras.org

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper