Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Kasus ini menjerat Menteri Sosial Juliar Peter Batubara.
Dalam salah satu adegan terungkap ada sosok Indra Rukman dan Rajif Amin yang diperankan tim penyidik KPK. Indra Rukman adalah anak Politikus Golkar Andi Rukman Karumpa.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Maret 2020, Indra Rukman adalah salah satu calon ketua umum HIPMI Jaya.
Keberadaan sosok Indra Rukman dan Rajif Amin tak lama dalam rekonstruksi tersebut. Pemeran Indra dan Rajif disejajarkan dengan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
Dalam adegan itu terlihat juga pengusaha Harry Van Sidabukke dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensoso Matheus Joko Santoso.
Setelah adegan tersebut di foto, kemudian pemeran adegan dibubarkan dan dilanjutkan ke adegan sebelumnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rekonstruksi perkara tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) lantaran hanya permasalahan teknis.
Dalam rekonstruksi tersebut, reka adegan banyak dilakukan di sejumlah ruangan di kantor Kementerian Sosial.
"Soal teknis saja, bisa di mana saja. Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian kontsruksi perkara," ujar Ali.
Dalam perkara ini KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.