Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka tindak pidana pemalsuan surat tes swab antigen yang dijual melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menemukakan delapan tersangka itu terdiri dari lima orang pria dan tiga wanita antara lain berinisial RSH (20), RHM (22), IS (23), DM, MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23).
Menurut Yusri, delapan orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dalam menawarkan surat palsu tes Covid-19 agar pembeli dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api kemana pun tujuannya.
"Delapan tersangka ini ditangkap pada hari Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Nomor 224 Kecamatan Beji, Kota Depok," kata Yusri, Senin (25/1/2021).
Yusri menjelaskan bahwa delapan tersangka itu menawarkan surat palsu hasil tes swab antigen dengan status nonreaktif melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp900.000.
Menurutnya, para tersangka tersebut membuat dan mengirim hasil test swab antigen dengan hasil pemeriksaan nonreaktif atau negatif memakai kop surat dari laboratorium FastLab.
Baca Juga
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pemalsuan hasil swab test polymerase chain reaction (PCR) yang dijual lewat media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa ketiga tersangka itu adalah MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21).
Yusri mengatakan bahwa ketiga tersangka itu seringkali memalsukan hasil tes swab PCR dengan cara mengganti nama dalam dokumen berbentuk PDF hasil tes swab PCR.
Yusri menjelaskan perkara itu terungkap setelah dokter Tirta Mandira Hudhi memposting bahwa ada penjual surat hasil tes swab PCR palsu agar bisa bepergian ke luar kota.
Kemudian, PT Bumame Farmasi yang namanya dicatut oleh ketiga tersangka di dalam kop surat hasil tes swab PCR langsung membuat laporan ke Kepolisian.
"Setelah kami profiling pelaku, akun yang pertama kali memposting itu adalah tersangka berinisial MHA dengan nama akun @hanzday," katanya.
Setelah MHA ditangkap, menurut Yusri, penyidik Polda Metro Jaya kembali mendalami perkara itu dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial MAIS dan EAD.
"Para pelaku ini menawarkan surat hasil tes swab PCR palsu itu seharga Rp650.000 dan saat itu ada dua orang yang mentransfer uang kepada pelaku," ujarnya