Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPI Benarkan Rekening HRS dan Keluarga di Bank Syariah Mandiri Diblokir

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyebutkan pemblokiran disebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - FPI membenarkan adanya pemblokiran rekening Rizieq Shihab dan keluarga oleh Bank Syariah Mandiri.

Dilansir Tempo.co, Senin (11/1/2021), Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menyebutkan pemblokiran disebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).

"Iya, termasuk [rekening] anak-anak beliau," kata Aziz.

Aziz mengakui sempat ada pemberitahuan pemblokiran dari pihak bank. Dia juga menyebut pemblokiran terkait dengan tindakan yang dilakukan Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Aziz pun mengecam tindakan pemblokiran yang dilakukan terhadap Rizieq dan anggota keluarganya tersebut. "Keluarga HRS (Habib Rizieq Syihab), uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang," kata Aziz.

Adapun, pada Kamis (7/1/2021) PPATK diketahui telah membekukan 68 rekening milik FPI. "Total ada 68 rekening," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi.

Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi rekening FPI oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Dian mengatakan bahwa PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan yang dibekukan tersebut. "Iya, masih kami telusuri seluruhnya, " ucap Dian.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Ivan Ally membenarkan adanya pemblokiran sejumlah rekening Rizieq dan keluarganya.

Dia menyebutkan Bank Syariah Mandiri hanya melakukan pembekuan sementara rekening nasabah berdasarkan permintaan lembaga yang berwenang dan bukan atas inisiatif bank.

"Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, KPK, Petugas Pajak, serta PPATK," kata dia saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper