Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Laut Nonaktif

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo./Antara
Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo dan lima tersangka lainnya.

Wenny dan orang lima lainnya adalah tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Sementara kelima tersangka lainnya, antara lain Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021. HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (23/12/2020).

Ali mengatakan KPK juga memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021, yakni Wenny di Rutan Polda Metro Jaya, Recky di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Pusat.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," kata Ali.

KPK pada 3 Desember 2020 menangkap Wenny bersama 15 orang lainnya di Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah. Dari hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan enam tersangka sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil tangkap tangan ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta. KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada. 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper