Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Sentil Penyelenggara Pemilu: Harus Tegas dan Adil!

KPU, Bawaslu, DKPP diharapkan jadi wasit dan juri pemilihan yang adil tegas dan adil. Sehingga pelaksanaan ini benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakya
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI
Akses situs KPU RI untuk mengecek penghitungan suara atau real count Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah di Indonesia / Sumber: KPU RI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penguatan lembaga penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sangat penting.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan bahwa penguatan kewenangan penyelenggara Pemilu ini diperlukan supaya dalam pelaksanaan tugasnya lebih independen.

"KPU, Bawaslu, DKPP diharapkan jadi wasit dan juri pemilihan yang adil tegas dan fair. Sehingga pelaksanaan ini benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat," kata Hudori dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu (20/12/2020)

Menurut Hudori, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk lebih diperkuat.

Salah satu penguatan otoritas penyelenggara Pemilu adalah kewenangan yang diberikan pada DKPP untuk memutus perkara etik penyelenggara Pemilu.

Hudori memaparkan posisi DKPP ini sangat terhormat yaitu sebagai lembaga peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, tadi disebut putusan DKPP itu adalah final dan mengikat.

Dia berharap, ke depan DKPP menjadi lembaga yang berprestasi dan berkinerja lebih baik lagi dengan memperhatikan beberapa catatan.

Pertama, positioning DKPP  yang telah memperoleh tempat terhormat dalam pandangan masyarakat. "Dari ini akan menjadi modal sosial dalam mendukung efektivitas tugas dan wewenang DKPP selanjutnya," ujarnya.

Kedua, Institutional dan personal branding DKPP. "Menjadi modal sosial bagi upaya-upaya meningkatnya kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Ketiga, reputational and influence DKPP, yakni reputasi dan pengaruh yang melekat pada Ketua dan anggota, serta kelembagaan DKPP.

"Hal ini mendorong peningkatan komitmen penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, media massa, dan para pemangku kepentingan, untuk senantiasa taat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper