Penutupan itu dilakukan menyusul hasil pemeriksaan swab PCR Covid-19 yang menunjukkan beberapa pegawai termasuk 3 hakim terpapar covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR COVID-19, beberapa aparatur peradilan pada PN Jakpus terpapar virus corona sehingga terhitung sejak 21-23 Desember 2020 operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).
Adapun PN Jakpus sudah dua kali menutup sementara layanan persidangan karena pandemi covid-19 yaitu pada 25 Agustus - 1 September dan 7-14 Oktober 2020.
Saat itu ada 7 orang pegawai PN Jakpus termasuk dua orang hakim dinyatakan positif covid-19 dan terjadi sejumlah penundaan sidang.
Menurut Bambang, Ketua PN Jakpus telah mengeluarkan surat keputusan No W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 tentang Tindak Lanjut Penanganan COVID-19 periode 2020 mengenai penutusan sementara itu.
Namun, untuk pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya akan tetap dilaksanakan seperti persidangan bagi tahanan yang sudah akan habis masa tahanannya.
"Benar ada 3 hakim yang dinyatakan positif covid-19, sehingga perkara yang ditangani akan dihentikan sementara atau digantikan ke rekan hakim lainnya," ungkap Bambang.
Sebenarnya, PN Jakpus sudah menggunakan metode video conference untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) meminimalkan kerumunan.
Namun hanya terdakwa yang tetap berada di rumah tahanan dan menggunkan video conference sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), sebagian penasihat hukum dan saksi tetap datang ke pengadilan.
Sidang virtual tersebut dilakukan untuk terdakwa yang perkaranya ditangani KPK sedangkan terdakwa di bawah Kejaksaan Agung masih harus menjalani sidang secara langsung di pengadilan.
Selanjutnya sidang perkara perdata, Pengadilan Hubungan Industrial dan persidangan lainnya dilakukan secara virtual maupun langsung.