Bisnis.com, JAKARTA - China dilaporkan menggunakan jaringan telepon seluler negara Karibia untuk mengawasi pelanggan telepon seluler Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari serangan spionase terhadap orang AS, menurut pakar keamanan jaringan seluler yang telah menganalisis data sinyal yang sensitif.
Temuan ini merupakan gambaran yang mengkhawatirkan tentang bagaimana China diduga telah mengeksploitasi kerentanan yang telah berusia puluhan tahun di jaringan telekomunikasi global untuk mengarahkan serangan pengawasan "aktif" melalui operator telekomunikasi.
Serangan yang dituduhkan tampaknya memungkinkan China untuk menargetkan, melacak, dan mencegat komunikasi telepon pelanggan telepon AS, menurut penelitian dan analisis oleh Gary Miller dikutip TheGuardian.com, Rabu (16/12/2020).
Miller merupakan mantan eksekutif keamanan jaringan seluler yang berbasis di negara bagian Washington.
Miller, yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menganalisis laporan intelijen soal ancaman seluler dan pengamatan lalu lintas sinyal antara operator seluler asing dan AS, mengatakan dalam beberapa kasus China tampaknya telah menggunakan jaringan di Karibia untuk melakukan pengawasannya.
Inti dari tuduhan tersebut adalah bahwa China telah menggunakan operator telepon seluler yang dikendalikan negaranya untuk mengirim pesan sinyal ke pelanggan AS terutama saat mereka bepergian ke luar negeri.
Pesan sinyal adalah perintah yang dikirim oleh operator telekomunikasi di seluruh jaringan global tanpa sepengetahuan pengguna ponsel.
Mereka memungkinkan operator untuk menemukan ponsel, menghubungkan pengguna ponsel satu sama lain dan mengenakan biaya roaming.
Akan tetapi, beberapa pesan sinyal dapat digunakan untuk tujuan pelanggaran seperti melacak, memantau, atau mencegat komunikasi.
Operator telepon seluler AS mampu memblokir banyak upaya semacam itu, tetapi Miller yakin AS belum bertindak cukup jauh untuk melindungi pengguna telepon seluler.
Menurutnya, banyak yang tidak menyadari betapa tidak amannya komunikasi mereka.
Dia memfokuskan penelitiannya pada pesan yang menurutnya melanggar hukum, baik karena pesan "tidak diizinkan" oleh GSMA, badan pengaturan standar internasional untuk industri telekomunikasi, atau karena pesan tersebut dikirim dari lokasi yang tidak sesuai dengan tempat seseorang yang melakukaan perjalanan.