Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyerahkan sejumlah barang bukti sembako bansos Covid-19 yang dibagikan Kementerian Sosial (Kemensos).
MAKI menduga dana bansos disunat lebih dari Rp10.000. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku bakal menerima semua masukan masyarakat.
"Segala masukan masyarakat akan kita terima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/12/2020).
Dia menyatakan bahwa jika sembako yang diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti, maka, akan diterima oleh KPK.
"Kalau memang cukup memenuhi syarat sebagai alat bukti ya kami terima, segala suatu akan kita gunakan. Kalau memang itu kita pikir memang bisa jadi tambahan alat bukti," ujar Nawawi.
MAKI menyerahkan barang-barang paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/12/2020).
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran MAKI, sembako yang disalurkan Kemensos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal, anggaran pemerintah sejumlah Rp300.000 per paket sembako.
"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (16/12/2020).
Barang sembako tersebut berupa 10 kilogram beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram.
"Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK pada hari ini," ujar Boyamin.
Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan empat tersangka terkait kasus bansos.
MAKI yakin, Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara seperti tercantum pada Pasal 2 UU Tipikor.
Dia menjelaskan, bahwa MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas, jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap.
"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mendapat informasi besaran pemotongan bansos lebih banyak dibandingkan dengan yang diungkap selama ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
Marwata menyatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Namun, KPK juga akan melihat siapa vendor-vendor yang menyalurkan sembako.