Bisnis.com, JAKARTA -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 103 tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang di Pilkada 2020.
Rekomendasi pemungutan suara ulang itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di Jakarta. Dia mengatakan 103 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang terdapat di 23 provinsi.
"Itu sudah dalam bentuk rekomendasi, bukan potensi," kata Fritz yang dikutip dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Fritz mengatakan bahwa rekomendasi itu dikeluarkan menyusul adanya sejumlah temuan, misalnya, surat suara tidak ditandatangani oleh ketua anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan maupun TPS tutup sebelum jam 13.00 WIB.
Selain itu, ada juga temuan yang menunjukkan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.
Fritz menambahkan temua lainnya adalah pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan hingga KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih, dan pemilih menggunakan sistem noken.
Namun demikian, menurutnya, temuan yang paling signifikan adalah kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara serta adanya dugaan undangan memilih palsu maupun adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai.
Menurut Fritz 103 TPS itu tersebar di 23 provinsi, yang terbanyak sesuai data yakni di Papua sebanyak 25 TPS, Sulawesi Tengah sebanyak 19 TPS.