Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Pangkas Masa Karantina Covid-19 Jadi 10 Hari

Kebijakan ini akan diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di rumah masing-masing.
Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah. ANTARA Foto/Ho-Facebook
Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah. ANTARA Foto/Ho-Facebook

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib Covid-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif dari 14 hari menjadi hanya 10 hari mulai Senin (14/12/2020).

"Ini selaras dengan situasi Covid-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, dilansir dari Antara, Senin (14/12/2020).

Dia mengatakan sejumlah negara mulai Inggris, Jerman, dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari kepada 10 hari. Sebaliknya, Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.

"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya.

Menurutnya, kadar keterjangkitan Covid-19 tertinggi terjadi pada minggu pertama setelah terpapar.

"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," jelasnya.

Noor Hisham mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper