Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya mengancam akan meringkus lima orang tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 jika tidak menyerahkan diri seperti tersangka Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa Kepolisian akan memberikan dua pilihan kepada lima orang tersangka tersebut. Pilihan pertama yaitu menyerahkan diri, kemudian diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Pilihan kedua kami tangkap langsung," tuturnya, Sabtu (12/12/2020).
Kelima tersangka yang belum menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka adalah Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Adapun berkaitan dengan kehadiran tersangka Rizieq Shihab hari ini Sabtu 12 Desember 2020 di Polda Metro Jaya, Yusri mengemukakan bahwa Rizieq Shihab memilih pilihan yang pertama.
"Jadi Rizieq itu mungkin merasa takut ditangkap, sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.