Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah keberadaan tim pemantauan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tidak netral selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal menegaskan tak ada perlakuan khusus bagi penempatan tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
"Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan Pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik," kata Akmal dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (11/12/2020).
Akmal juga memastikan, tak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan, karena diikat oleh kewajiban netralitas dan profesionalitas.
"Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional," terangnya.
Akmal menegaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan ke 32 provinsi se-Indonesia, bukan cuma daerah tertentu. Tim tersebut bahkan juga memantau sampai ke Jayapura, di Balikpapan, seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Jadi tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan, di sana ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral," jelas Akmal.
Tim pemantau Pilkada Kemendagri dibentuk untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik sesuai protokol kesehatan, seluruh tim yang bertugas adalah ASN yang netral yang melakukan tugasnya dengan profesional.