Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi pada hari ini Kamis (10/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan bahwa Mulyadi akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menurut Andi, pemanggilan hari ini terhadap Mulyadi adalah pemanggilan yang kedua, setelah sebelumnya sempat mangkir tanpa alasan yang jelas.
"Iya, diperiksa hari ini Kamis 10 Desember 2020 di Bareskrim Polri," kata Andi, Kamis (10/12/2020).
Kendati demikian, menurut Andi, sampai siang ini, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran tersangka Mulyadi di Bareskrim Polri. Padahal, kata Andi, tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Mulyadi pukul 10.00 WIB.
"Belum datang, kita tunggu saja ya," ujarnya.
Adapun, Cagub Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020.
Hal tersebut dilakukan Mulyadi pada 12 November 2020 di salah satu stasiun televisi swasta. Padahal jadwal kampanye baru ditetapkan pada tanggal 22 November-2 Desember 2020.