Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tindak Pidana Pemilu, Polisi Periksa Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini

Mulyadi - Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) malam./Antara
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni (kiri), nomor urut 2 Nasrul Abit - Indra Catri (kedua kiri), nomor urut 3 Fakhrizal - Genius Umar (kedua kanan), dan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy (kanan), mengikuti Debat Publik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar, di Padang, Sumatera Barat, Senin (23/11/2020) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) di Pilkada 2020, Mulyadi, pada Kamis (19/12/2020).

Dia akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.

"Iya hari ini, Kamis, 10 Desember 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Kamis (10/12/2020).

Mulyadi sedianya diperiksa pada 7 Desember, namun ia tidak datang. Alhasil, penyidik pun mengagendakan pemeriksaan ulang.

Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Namun, lantaran ditemukan ada unsur pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.

"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana, pengacara pelapor, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020

Mulyadi - Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan pada 22 November-2 Desember 2020.

"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama, itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka, dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper