Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian RI mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) di Pilkada 2020, Mulyadi, pada Kamis (19/12/2020).
Dia akan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum.
"Iya hari ini, Kamis, 10 Desember 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi pada Kamis (10/12/2020).
Mulyadi sedianya diperiksa pada 7 Desember, namun ia tidak datang. Alhasil, penyidik pun mengagendakan pemeriksaan ulang.
Mulyadi bersama wakilnya, Ali Mukhni, dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan. Awalnya, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Namun, lantaran ditemukan ada unsur pidana, ia dan kliennya diarahkan oleh Bawaslu untuk ke Bareskrim Polri.
Baca Juga
"Agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri," ujar Maulana, pengacara pelapor, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 November 2020
Mulyadi - Ali Muchsin diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan pada 22 November-2 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama, itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka, dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.