Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Permohonan DPRD Jember Makzulkan Bupati Faida

DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk menurunkan Bupat Jember.
Bupati Jember Faida saat menghadiri kegiatan pengajian Kamis malam Jumat manis di Pendapa Wahyawibawagraha Jember./Antara
Bupati Jember Faida saat menghadiri kegiatan pengajian Kamis malam Jumat manis di Pendapa Wahyawibawagraha Jember./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan DPRD Jember ihwal pemakzulan Bupati Jember Faida. Alhasil, Faida tidak lengser dari jabatannya sebagai bupati.

Faida diketahui juga merupakan calon petahana dalam Pilkada Jember 2020. Dia maju lewat jalur independen.

"Tolak permohononan hak uji pendapat," tulis putusan perkara dengan nomor register 2 P/KHS/2020 seperti dikutip dari situs resmi MA, Selasa (8/12/2020).

Majelis hakim yang memutus perkara terdiri atas Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam sidang paripurna untuk menurunkan Bupat Jember.

Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Dalam hal ini, Kemendagri juga menghormati proses hukum yang berlaku.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” jelasnya.

Dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusunya Pasal 80, diatur tentang pemberhentian kepala daerah.

Regulasi itu menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper