Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Sembarangan! Ini Syarat Warga Sipil Punya Senjata Api

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi warga sipil untuk memiliki dan/atau menggunakan senjata api non-organik TNI/Polri.
Senjata api milik Paspampres diperlihatkan saat apel gelar pasukan Satgas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2019 di Mako Paspampres, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Senjata api milik Paspampres diperlihatkan saat apel gelar pasukan Satgas Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2019 di Mako Paspampres, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menembak 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pendukung Rizieq Shihab pada Senin dini hari (7/12/2020).

Tim penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah menyita dua senjata api yang menjadi salah satu barang bukti peristiwa baku tembak yang terjadi antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab.

Walaupun telah menjadi barang bukti, penasihat hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan seluruh simpatisan Rizieq dan anggota FPI merupakan masyarakat sipil yang tidak memiliki senjata api.

"Kami pastikan mereka tidak memiliki senjata api yang seperti difitnahkan itu," ungkap Aziz seperti dikutip Bisnis, Senin (7/12/2020).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri, masyarakat pun bisa memiliki senjata api dan juga menggunakannya.

Kepemilikan senjata api non-organik ini diberikan izin memakainya untuk upaya perlindungan diri dari segala bentuk ancaman yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan juga kehormatan.

Namun, untuk bisa memiliki dan menggunakannya masyarakat perlu memenuhi beberapa persayaratan yang tercantum dalam pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 18/2015.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga sipil untuk memiliki dan/atau menggunakan senjata api non-organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksamakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;
8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;
9. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;
10. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;
11. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;
12. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;
13. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan
14. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

*Bagi anggota TNI, Polri, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai BUMN akan ada persyaratan tambahan untuk kepemilikan serta penggunaan senjata api ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper