Bisnis.com, JAKARTA –PT Sentul City Tbk. (BKSL) pengembang perumahan Green Mountain - Sentul City menggugat balik Alfian Tito Suryansyah yang memohonkan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan.
Gugatan balik ini terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong.
Tantawi Nasution, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk. mengatakan gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.
“Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong,’’ kata Tantawi dalam keterangan resmi, seperti dikutip Minggu (6/12/2020).
Sebelumnya, Alfian memohonkan PKPU kepada BKSL di PN Jakarta Pusat.
Klaim Tantawi, pihak BKSL telah mengusahakan penyelesaian secara musyawarah namun Alfian tetap menempuh PKPU.
Baca Juga
Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) antara BKSL dan Alfian tertanggal 6 Maret 2015 disebutkan transaksi atas tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City senilai Rp901,73 juta.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan PPJB tesebut, menurut Tantawi, penggugat telah mengirimkan undangan serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City, melalui surat tertanggal 18 November 2020 kepada tergugat, namun demikian tergugat tidak memenuhi undangan tersebut.
‘’Merujuk pada pasal 7.5 [PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015] tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan,’’ kata Tantawi.
Dengan demikian, Tantawi mengatakan permohonan PKPU atas BKSL di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tentang BKSL tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut padahal telah lunas tidak valid.