Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Perumahan Sentul City, BKSL Gugat Balik Pemohon PKPU

Gugatan dari BKSL kepada pembeli perumahan Green Mountain didaftarkan di PN Cibinong.
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa
Pemandangan salah satu klaster perumahan di Sentul City./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA –PT Sentul City Tbk. (BKSL) pengembang perumahan Green Mountain - Sentul City menggugat balik Alfian Tito Suryansyah yang memohonkan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan.

Gugatan balik ini terdaftar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Tantawi Nasution, Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk. mengatakan gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

“Gugatannya perbuatan melawan hukum. Kami sudah mendaftarkan gugatan ini dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2020/PN Cibinong,’’ kata Tantawi dalam keterangan resmi, seperti dikutip Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Alfian memohonkan PKPU kepada BKSL di PN Jakarta Pusat.

Klaim Tantawi, pihak BKSL telah mengusahakan penyelesaian secara musyawarah namun Alfian tetap menempuh PKPU.

Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) antara BKSL dan Alfian tertanggal 6 Maret 2015 disebutkan transaksi atas tanah dan bangunan di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City senilai Rp901,73 juta.

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan PPJB tesebut, menurut Tantawi, penggugat telah mengirimkan undangan serah terima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Kelimutu No. 0078, Green Mountain - Sentul City, melalui surat tertanggal 18 November 2020 kepada tergugat, namun demikian tergugat tidak memenuhi undangan tersebut.

‘’Merujuk pada pasal 7.5 [PPJB 0090/GMT/PPJBT/SC/III/2015 tertanggal 6 Maret 2015] tersebut, maka tindakan tergugat yang tidak memenuhi undangan serah terima tanah dan bangunan dari penggugat tertanggal 18 November 2020, maka  tergugat dapat dianggap telah menyetujui serah terima tanah dan bangunan,’’ kata Tantawi.

Dengan demikian, Tantawi mengatakan permohonan PKPU atas BKSL di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara No.287/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tentang BKSL tidak menyerahkan tanah dan bangunan tersebut padahal telah lunas tidak valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Nicken Tari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper