Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu, Paslon Mulyadi-Ali Diklaim Tetap Unggul

Wajahnya masuk dalam wawancara di stasiun televisi sebelum masa kampanye di media massa dimulai pada November lalu.
Andi Arief/Antara
Andi Arief/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatra Barat  (Sumbar) Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar ketentuan pemilihan dalam Pilkada serentak 2020. Namun begitu, penetapan ini tidak membatalkan pencalonan.

Mulyadi dilaporkan ke Mabes Polri diduga melanggar ketentuan kampanye.

Wajahnya masuk dalam wawancara di stasiun televisi sebelum masa kampanye di media massa dimulai pada November lalu.

Dia dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Mahyeldi–Audi Joinardu, paslon nomor urut 1 didukung PKS dan PPP. Adapun Mulyadi – Ali Mukhni merupakan paslon nomor urut 4 didukung Partai Demokrat dan PAN.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan bahwa jelang pencoblosan 9 Desember nanti, Paslon yang diusung partainya menjadi tersangka pidana pemilu, karena dituding kampanye di luar ketentuan.

Dia menampik tuduhan itu. Menurutnya, Mulyadi muncul di salah satu stasiun televisi hanya karena diwawancarai.

“Jelang pencoblosan Paslon Demokrat di Pilgub Sumbar jadi tersangka pidana pemilu karena dituduh kampanye di luar hari. Padahal TV One yang mewawancarai,” tulis melalui Twitter, Sabtu (5/12/2020).

Kendati demikian, pihaknya menyebut bahwa status tersangka tidak membatalkan pencalonan, hanya sekadar menggangu berlangsungnya proses pemilihan.

Andi bahkan mengklaim saat ini paslon yang didukung unggul di semua lembaga survei.

“Tidak membatalkan pencalonan. Hanya mengganggu. Pasangan Mualim tetap focus kemenangan. Terkuat di semua lembaga survei,” terangnya.

Adapun pilkada di Sumatra Barat diikuti empat pasangan calon sekaligus. Selain pasangan nomor urut 1 dan 4, dua pasangan lain yaitu Nasrul Abit–Indra Catri nomor urut 2 dan Fakhrizal–Genius Umar nomor urut 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper