Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Sejumlah barang dan dokumen tersebut didapatkan penyidik lembaga antikorupsi dalam penggeledahan di rumah dinas istri menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.
"Kamis (3/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/2020).
Ali mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait perkara Edhy Prabowo."Telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.