Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus atau otsus tahap kedua di Tanah Papua akan segera dilaksanakan.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No.20/2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Keppres itu bertujuan agar tercipta semangat paradigma dan juga cara-cara baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat untuk meningkatkan sinergi antara lembaga/kementerian dengan pemerintah daerah sehingga percepatan pembangunan dalam menuju kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa segera terwujud,” jelas Moeldoko kepada awak media, Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut, Moeldoko menyampaikan terdapat lima hal sebagai kerangka baru yang ingin dituju dalam mewujudkan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Pertama, tranformasi ekonomi berbasis wilayah adat, kedua kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, ketiga mewujudkan SDM yang unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua, keempat infrastruktur khususnya infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi, dan kelima tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak.
“Lima hal itulah kerangka yang ingin diwujudkan dalam upaya menuju percepatan Papua yang semakin sejahtera,” imbuh Moeldoko.
Adapun Otonomi Khusus Papua tahap pertama yang berlaku selama 20 tahun berakhir pada 2021.