Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Maybank, Polri: Ganti Rugi Tak Setop Proses Hukum

Awi menambahkan peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Proses hukum kasus Maybank akan terus berjalan walau pihak bank memberikan ganti rugi kepada korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan peristiwa pidana yang terjadi tidak akan terhapuskan oleh ganti rugi.

Sebelumnya, pihak Maybank menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi uang nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp16,8 miliar.

"Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Awi menambahkan peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini, Awi menyebut hal itu kewenangan penyidik. "Kita tunggu dari penyidik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 November 2020. AT diduga menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk diinvestasikan.

Penyidik Bareskrim telah menyita aset tersangka AT berupa mobil, tanah, dan bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper