Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ratifikasi Protokol 2 Asean soal Pos Perbatasan, Apa Isinya?

Adapun Protokol 2 merupakan satu dari sembilan protokol yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian Asean Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit.
Aparat gabungan TNI dan Polisi melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua./Antara-Indrayadi
Aparat gabungan TNI dan Polisi melakukan penjagaan di wilayah perbatasan Indonesia dan Papua Nugini di Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua./Antara-Indrayadi

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meratifikasi Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 105/2020. Perpres ini telah diundangkan sejak 10 November 2020.

Dalam Perpres itu pemerintah menyatakan pembentukan sistem angkutan transit yang efisien dan terintegrasi di Asean. Hal ini guna mendukung perdagangan bebas dan meningkatkan perekonomian kawasan.

"Untuk mendukung perdagangan bebas Assoeiation of Soutlwast Asian Nattons dan meningkatkan perekonomian di kawasan Association of Southeast Asian Nations, perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi di Association of Southeast Asian Nations," demikian mengutip pertimbangan Perpres, Kamis (26/11/2020).

Adapun Protokol 2 merupakan satu dari sembilan protokol yang diperlukan untuk melaksanakan perjanjian Asean Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAFGIT) yang telah ditandatangani di Hanoi, Vietnam pada 1998. Negara-negara Asean pun sepakan untuk menerapkan Protokol 2 terhadap pos-pos perbatasan yang ditunjuk untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit.

Protokol 2 memberikan ruang bagi setiap negara untuk mengizinkan pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit di pos perbatasan lainnya sepanjang disetujui oleh negara-negara Asean atau negara-negara yang bertetangga langsung.

Dengan demikian, setiap negara merumuskan pos perbatasan awal masing-masing sebagai dasar penunjukan pos perbatasan yang terlampir pada protokol tersebut.

Pada lampiran Protokol 2, Indonesia hanya menunjuk satu pos perbatasan untuk pengeluaran dan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang transit yang terletak di Entikong, Kalimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.

Implementasi beleid ini merupakan pelaksanaan ratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper