Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja KSPI

Sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan laman resmi MK, sidang rencananya digelar pada Selasa, 24 November 2020. Adapun, sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk," seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (23/11/2020).

Agenda sidang pada Selasa besok adalah Pemeriksaan pendahuluan. Nantinya pihak KSPI bakal didampingi oleh kuasa hukum Hotma P.D. Sitompoel.

Selain gugatan KSPI pada Selasa besok MK juga menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSPI secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Tempo, Selasa (3/11/2020).

KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper