Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Besok, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja KSPI

Sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 23 November 2020  |  16:38 WIB
Besok, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Cipta Kerja KSPI
Massa dari KSPI berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2020). Aksi tersebut untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan laman resmi MK, sidang rencananya digelar pada Selasa, 24 November 2020. Adapun, sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu bakal digelar pada pukul 11.00 WIB.

"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk," seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (23/11/2020).

Agenda sidang pada Selasa besok adalah Pemeriksaan pendahuluan. Nantinya pihak KSPI bakal didampingi oleh kuasa hukum Hotma P.D. Sitompoel.

Selain gugatan KSPI pada Selasa besok MK juga menggelar sidang uji materi UU Cipta Kerja Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Agenda sidang adalah Perbaikan permohonan. Para penggugat didampingi oleh kuasa hukum bernama Viktor Santoso Tandiasa. perkara tersebut terdaftar dengan nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, KSPI secara resmi telah mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pendaftaran gugatan JR UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi Tempo, Selasa (3/11/2020).

KSPI dan KSPSI AGN melayangkan gugatan setelah mengkaji dan menganalisis secara cepat salinan UU Nomor 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kspi mahkamah konstitusi Omnibus Law cipta kerja
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top