Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan UMK di Jateng Bervariasi, dari 0,75-3,68 persen

Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang memutuskan untuk menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari (kanan) mengumumkan perihak kenaikan UMP di Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020). /Istimewa
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari (kanan) mengumumkan perihak kenaikan UMP di Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dipastikan naik pada 2021 nanti. Persentase kenaikannya pun bervariasi di tiap kabupaten dan kota yakni mulai dari  0,75% hingga 3,68%.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan UMK ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Ganjar menjelaskan, Bupati Walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Dengan demikian lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025

Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735

Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

kabupaten Blora Rp 1.894.000

Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

kabupaten Pati Rp 1.953.000

Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

Kota Surakarta Rp 2.013.810

Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

Kota Magelang Rp 1.914.000

Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

Kabupaten Batang Rp 2.129.117

Kota Pekalongan Rp 2.139.754

Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

Kota Tegal Rp 1.982.750

Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper