Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selidiki Kasus Petamburan, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV

Penyidik mengumpulkan alat bukti digital bersama Puslabfor Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu (14/11) di beberapa titik di sekitar TKP.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumpulan alat bukti dilakukan pihak Kepolisian RI terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polri mengambil hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi berkumpulnya ribuan orang pada acara akad nikah anak Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti digital bersama Puslabfor Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu (14/11) di beberapa titik di sekitar TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Awi mengatakan rekaman tersebut untuk melengkapi barang bukti dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

"Kalau [secara] kasatmata, semua orang tahu. Akan tetapi, kalau [secara] konstruksi hukum itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai barang bukti," kata Awi.

Meski demikian, Awi tidak menyebutkan jumlah dan lokasi detail rekaman CCTV yang diambil tersebut.

Selain rekaman CCTV, kata Awi, pemberitaan dari berbagai media juga akan digunakan sebagai barang bukti.

"Laporan dan pemberitaan rekan-rekan (media) itu 'kan sebagai bukti juga," kata Awi.

Pada hari Kamis, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari dua saksi, yakni W selaku Dinkes DKI dan OS selaku manajer keamanan bandara terkait dengan kasus ini.

Sehari sebelumnya, Rabu (18/11), empat saksi dimintai klarifikasi dalam kasus ini. Mereka adalah G selaku kenek kendaraan yang membawa tenda, DK selaku pegawai perusahaan yang menyewakan tenda, HU sebagai ketua panitia akad nikah, dan ahli pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper