Bisnis.com, JAKARTA - Dokter Tirta Mandira Hudi atau akrab disapa Dokter Tirta mengusulkan kepada pemerintah agar para pelanggar protokol kesehatan yakni penyelenggara acara yang menimbulkan kerumunan diberi tiga sanksi.
“Usul: mending penyelenggara kerumunan yg gagal jaga protokol dikasi 3 sanksi," cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @tirta_hudi, Jumat (20/11/2020).
Tiga sanksi yang diusulkannya ialah pertama, kerja sosial bantu tugas relawan. Kedua, wajib menanggung biaya rapid, swab test antigen untuk seluruh peserta. Ketiga, meminta maaf ke publik.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar penerapan sanksi dilakukan tidak pandang bulu baik itu pejabat publik, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat umum.
“Mau itu anak pejabat, tokoh, siapa kek harus begitu,” cuitnya.
Adapun, penanganan pelanggaran protokol kesehatan oleh pemerintah yakni kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dinilai tebang pilih oleh sejumlah pihak, mulai dari kampanye Pilkada, unjuk rasa omnibus law, hingga yang terakhir perayaan Maulid Nabi di markas FPI di Petamburan.
Ihwal pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kerumunan saat kampanye Pilkada adalah dilindungi undang-undang, Tirta juga memberikan pandangannya.
Dia menilai ada kesalahpahaman terkait imbauan menjaga jarak atau tidak berkerumun guna mencegah terjadinya penularan virus Covid-19.
“Dilindungi dari uu, Tapi apakah terlindungi dari covid? Covid ga bisa dicegah ama hukum pak kumendan. Bedakan substansinya. Kita tu mencegah kerumunan dalam artian mengurangi potensi infeksi. Yg dibahas pandeminya zzzzzzz,” ujarnya.
Usul: mending penyelenggara kerumunan yg gagal jaga protokol dikasi 3 sanksi
— tirta (@tirta_hudhi) November 20, 2020
1. Kerja sosial bantu tugas relawan
2. Wajib menanggung biaya rapid swab test antigen untuk seluruh peserta
3. Meminta maaf ke publik
Mau itu anak pejabat, tokoh, siapa kek harus begitu