Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Wali Kota Dumai, Ini Kasusnya

ZAS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

ZAS ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Demikian dijelaskan Alexander Marwata dalam keterangannya, dipantau melalui channel KPK di Youtube, Selasa (17/11/2020) sore.

Sebelumnya, hari ini KPK memanggil ZAS untuk menjalani pemeriksaan.

"KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK, dan masih diperiksa oleh penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa siang.

Pemeriksaan Zulkifli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/11) dengan alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Zulkifli.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Youtube/Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper