Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak delapan WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan oleh kepolisian Kota Miri, Malaysia pada Sabtu (14/11/2020).
Menurut keterangan polisi, para PMI yang dibebaskan adalah wanita berumur antara 35 sampai 58 tahun. Polisi juga melakukan penangkapan terhadap agen tersebut yang juga seorang wanita dengan tuduhan TPPO.
"Kepolisian Malaysia melakukan operasi pembebasan pekerja migran Indonesia (PMI) dan berhasil membebaskan delapan PMI yang tersisa pada 14 November 2020," seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Senin (16/11/2020).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia Sambas pada 5 November 2020 mengenai adanya penyekapan dan penganiayaan terhadap 14 pekerja migran Indonesia oleh seorang agen PMI warga Sarawak di Miri.
Bekerja sama dengan KJRI Kuching, kepolisian Sarawak dan kepolisian kota Miri langsung mengumpulkan data-data dan bukti-bukti terkait adanya TPPO. KJRI Kuching segera melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan sebagian korban untuk mendapatkan kejelasan keberadaan dan kondisi korban.
Enam WNI PMI sisanya menurut tersangka sudah dipulangkan ke Indonesia. Saat ini kedelapan WNI tersebut dalam perlindungan dan diamankan oleh pihak kepolisian kota Miri untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga
Indonesia melalui KJRI Kuching akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta memastikan penyelesaian kasus ini dan terus memberikan bantuan dan perlindungan kepada delapan PMI tersebut.