Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha UMKM: Bantuan Pemerintah Seperti Mendapat Air Minum di Padang Pasir

Program bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM memberi hasil positif untuk mempertahankan bahkan mengembangkan usaha para pelakunya.
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menyusun mainan di Pasar Gembrong, Jakarta, Senin (24/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Program bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM memberi hasil positif untuk mempertahankan bahkan mengembangkan usaha para pelakunya.

Program yang diluncurkan pada Agustus 2020 itu sudah tersalurkan 100 persen pada Oktober lalu kepada 9 juta target penerima manfaat yakni, pengusaha mikro yang utamanya belum tersentuh layanan perbankan.

Program ini cepat terserap dengan dukungan Bank Himbara, Koperasi, Pemda, dan Kementerian/Lembaga yang melakukan pendampingan. Pemerintah pun menambah jumlah pelaku usaha mikro penerima manfaat BPUM tersebut hingga total keseluruhannya menjadi 12 juta UMKM.

“Alhamdulillah setelah adanya bantuan [BPUM], saya bisa memperlebar tempat atau meja untuk usaha tambahan. Kemudian saya menambahkan usaha gorengan. Saya memanfaatkan sayur yang ibu saya jual agar tidak terbuang sia-sia”, terang Iis Suminar, pelaku usaha pecel, penerima manfaat BPUM pada bincang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (9/11/2020).

Bantuan Rp2,4 juta diterima Iis pertama kali pada Oktober lalu. Sebelumnya, Iis mengaku belum pernah menggunakan ATM. Namun, demi mendapatkan BPUM, Iis kemudian menanyakan ke pihak desa dan berkunjung ke bank demi memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Selain sebagai penerima BPUM Iis juga mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro. Bantuan stimulus usaha ini merupakan program dengan suku bunga 0% hingga 31 Desember 2020. Dengan diberikan tambahan subsidi bunga KUR 6% sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kreditnya adalah sebesar Rp10 juta.

Selain Iis, ada Suwanti, pengusaha kerajinan cindera mata berbahan dasar limbah, juga sangat merasakan efek positifnya. Ia mengaku selama pandemi Covid-19, omzet usahanya mengalami penurunan drastis.

Terlebih dengan pelarangan diadakan pesta-pesta pernikahan di masa PSBB berlangsung beberapa waktu lalu, semakin menekan usahanya. Padahal kegiatan pesta adalah sumber utama pemasukannya.

“Bantuan senilai Rp2,4 juta ini bagi saya seperti mendapatkan air minum di padang pasir,” ujar Suwanti.

Suwanti menjelaskan melakukan pengajyuan BPUM pada 20 September dan bantuan cair pada 25 September. Dia juga mendapatkan bantuan stimulus usaha KUR Super Mikro senilai Rp10 juta, yang ia manfaatkan untuk membeli alat kerja seperti meja dan alat cat semprot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper