Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Bantah Jegal Penggunaan Obat Asli Indonesia di Faskes

Kementerian Kesehatan mengklaim telah mendukung penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) di beberapa fasilitas kesehatan dan tempat lain.
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengklaim tidak ada upaya menjegal penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) di fasilitas kesehatan.

Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes, Dita Novianti Sugandi mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herbal.

Selain itu, dia mengatakan Kemenkes sudah mendukung pengembangan OMAI. Dukungan itu di antaranya dilakukan di beberapa rumah sakit dan penggunaannya pun sudah sangat disarankan termasuk di kementerian, kantor pusat, dinkes dan UPT lain.

"Walaupun belum masuk fornas, Kemenkes sudah buat regulasi OMAI digunakan di faskes primer seperti puskesmas. Kita juga sudah keluarkan Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi untuk pengunaan OHT maupun OMAI," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/11/2020).

Dia mengakui penggunaan OMAI belum diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas). Adapun fornas juga berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN. Untuk sebuah obat dirujuk dalam JKN, kata Dita ada mekanismenya.

Adapun mekanisme tersebut yakni diawali penyampaian usulan dari stakeholder baik dari rumah sakit, organisasi profesi, dinkes, dan beberapa stakeholder lainnya. Kemudian usulan wajib dilengkapi data pendukung, kemudian akan diproses ke komite nasional. Komite nasional akan melakukan kajian sesuai international praktis yang ada.

Begitu pula apabila obat masuk dalam fornas. Salah satunya harus memiliki nomor izin edar dengan indikasi terapi yang disetujui BPOM.

"Permenkes 54 tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena aturan permenkes lain memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI di faskes," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper