Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istana Bantah UU Cipta Kerja Jadi Landasan Bagi Perusahaan Kontrak Karyawan Seumur Hidup

Pekerja, dalam UU Ciptaker bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha.
Karyawan melayani nasabah di Kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melayani nasabah di Kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Istana membantah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan menjadi landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan kontrak karyawan seumur hidup. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) akan diatur lewat aturan turunan atau peraturan pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani, melalui siaran pers, Rabu (4/11/2020).

Fajar menagtakan, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, selain batal demi hukum, UU Ciptaker juga melegalkan penghitungan masa kerja yang sudah dilakukan. Penjelasan ini bisa dilihat pada Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi, dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Di sisi lain, Pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon bagi karyawan kontrak. Dalam Pasal 61A UU Ciptaker tertulis bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Hal itu juga ditegaskan kembali pada Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Sebagai tambahan, pada Pasal 61A ayat 3 menjelaskan bahwa uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam peraturan pemerintah.

UU Ciptaker, kata Fajar, juga menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya. Dalam Pasal 185 UU Ciptaker dijelaskan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon.

Pekerja, dalam UU Ciptaker bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Selain itu, Fajar menyatakan, UU Ciptaker menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja. “Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” imbuh Fajar.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Ciptaker. Dengan demikian secara resmi UU yang menuai kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat ini telah resmi diundangkan.

Adapun demonstrasi penolakan UU Ciptaker oleh para serikat pekerja masih berlanjut. Selain aksi turun ke jalan, mereka juga melayangkan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper