Bisnis.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan setelah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Namun, ternyata sasih banyak ditemukan kesalahan teknis terkait isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketidaksinkronan Pasal 6 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) yang diketahui tidak ada menjadi salah satu kesalahan yang paling banyak disoroti publik.
Politikus Partai Demokrat Hinca Panjaitan pun turut memberikan tanggapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a. Kesalahan telah terjadi padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU. Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” cuit Politisi Partai Demokrat Hinca Panjaitan melalui akun Twitter pribadinya @hincapanjaitan, Selasa (3/11/2020).
Jika menilik salinan undang-undang sapujagad tersebut, Pasal 4 huruf (a) tertulis “peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.”
Dari situ Hinca menemukan hubungan substansi yang dirujuk Pasal 6 yakni “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi.”
kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a
— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) November 3, 2020
kesalahan telah terjadi
padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU
tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi.
Pakai Perpu? pic.twitter.com/qmvnE9BdN6
Permasalahan dalam penyusunan UU Cipta Kerja bukan terjadi kali ini saja, sebelumnya masyarakat juga menyoroti soal jumlah halaman yang berubah. Setelah itu, masalah hilangnya pasal 46 klaster minyak dan gas dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun, dengan banyaknya kejanggalan dalam beleid tersebut, sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah resmi mengajukan uji materi atau judicial review Omnibus Law UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (3/11/2020).