Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Sekretariat KSP Yan Adikusuma menyampaikan sepeda tersebut saat ini masih berada di KSP.
“Kemarin, sesuai instruksi Kepala Staf Kepresidenan, Pak Moeldoko, barang-barang tersebut akan kami laporkan ke KPK untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yan dalam keterangan resmi, Selasa (27/10/2020).
Yan memastikan bahwa hingga saat ini sepeda tersebut belum diserahkan kepada pihak Istana hingga KPK menetapkan status sepeda tersebut.
Daniel Mananta, yang selama ini dikenal sebagai host salah satu acara di televisi, menyumbangkan sejumlah sepeda dalam rangka perayaan Hari Sumpah Pemuda melalui KSP.
Namun, mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No.30/2002 tentang KPK, pegawai negeri/penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Kemudian, KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.
Setelah melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi, permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait, dan analisis atas penerimaan gratifikasi, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut.