Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1 November, KSPI Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja di 24 Provinsi

Pertimbangan KSPI dan serikat buruh lain menggelar aksi pada 1 November karena presiden diperkirakan akan meneken UU Cipta Kerja paling lambat pada 28 Oktober.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tidak akan ikut dalam aksi demonstrasi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja yang rencananya akan digelar para mahasiswa pada 28 Oktober 2020.

"KSPI tidak ikut aksi 28 Oktober. Aksi nasional KSPI dan beberapa serikat buruh rencananya digelar 1 November bersamaan dengan penyerahan berkas gugatan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Said menjelaskan, pertimbangan KSPI dan serikat buruh lain menggelar aksi pada 1 November karena presiden diperkirakan akan meneken UU Cipta Kerja paling lambat pada 28 Oktober. Lalu, 29-31 Oktober adalah libur panjang.

"Sehingga KSPI dan 32 federasi konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas JR ke MK pada 1 November 2020, sekaligus aksi nasional serikat buruh, dengan tuntutan MK harus membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU tersebut," ujar Said.

Aksi nasional buruh pada 1 November, kata Said, akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Jakarta, akan dipusatkan di Istana dan MK yang diikuti puluhan ribu buruh.

Selanjutnya, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November dengan tuntutan DPR RI harus mencabut omnibus law melalui proses legislative review.

Aksi ini akan dipusatkan di depan gedung DPR RI dan akan diikuti puluhan ribu buruh.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan. Aksi terukur terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," ujar Said Iqbal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper