Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bila DPR tidak melakukan pengujian legislatif (legislative review) atas UU Cipta Tenaga Kerja, maka para buruh siap melakukan aksi nasional besar-besaran untuk mengepung Gedung DPR.
Menurut Iqbal, aksi itu akan digelar usai DPR melakukan reses pada awal November mendatang, kalau surat pengajuan untuk pengujian legislasi itu tidak direspons, termasuk oleh Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.
“KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional. Aksi inilah yang akan dipusatkan di depan gedung DPR,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Sebelumnya, Iqbal telah menyerahkan surat pengajuan untuk pengujian legislasi itu ke DPR pada 20 Oktober lalu.
"Secara daerah, di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten, kota aksi akan dipusatkan di kantor kantor DPRD provinsi. Aksi besar ini akan meluas. dan saya katakan aksi ini adalah terukur, terarah dan konstitusional," kata Iqbal.
"Jelas Undang-undang Dasar 1945, pasal 20, pasal 21 dan pasal 22a memungkinkan DPR melakukan pencabutan terhadap undang-undang yang sudah disahkan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang baru. Itulah yang disebut dengan legislative review," ujarnya.
Peninjauan terhadap produk undang-undang yang mendapat perlawanan keras punya peluang di dalam undang-undang.
Dalam hal ini, Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan keras dan secara meluas dari berbagai kalangan mulai buruh, petani, nelayan, aktivis lingkungan hidup, aktivis HAM, mahasiswa, hingga pelajar, katanya.
"Oleh karena itu DPR harus mengambil sikap untuk melakukan legislative review tersebut. Jadi, cabut undang-undang Omnibus Law setelah direview, menghadirkan sidang DPR kemudian dibuat undang-undang yang baru," tegasnya.