Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Tolak UU Cipta Kerja: Begini Cara Polisi Amankan Pelaku Provokasi

Sebelum aksi berlangsung, aparat sudah melakukan langkah pengamanan pendahuluan. Di antaranya, polisi mengamankan orang orang yang diduga menjadi provokator.
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir
Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta berakhir ricuh akibat adanya bentrokan antara massa dengan personil TNI-Polri. Massa membakar pos polisi di kawasan Monas dekat Patung Arjuna atau Patung Kuda, Jakarta pada Kamis (8/10/2020) - Bisnis/Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja akan kembali terjadi di Jakarta. Aparat keamanan sebanyak 6.000 orang telah disiapkan mengantisipasi demo berujung anarkis.

Sementara itu, jumlah massa yang akan turun ke jalan hari ini diperkirakan sebanyak 5.000 orang.

Sebelum aksi berlangsung, aparat sudah melakukan langkah pengamanan pendahuluan. Di antaranya, polisi mengamankan orang orang yang diduga menjadi provokator.

Aparat dari Polda Metro Jaya, misalnya, telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai provokator. Mereka ditengarai menghasut pelajar STM untuk melakukan aksi anarkis menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka provokator itu masih berstatus pelajar dan diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

Menurut Yusri, tersangka yang pertama ditangkap berinisial MLAI. Pelajar di salah satu SMK di DKI Jakarta ini baru berusia 16 tahun. Ia diamankan di daerah Klender Jakarta Timur.

MLAI adalah admin akun Facebook STM seJabodetabek dan membuat konten hoaks yang memprovokasi pelajar STM lain untuk ikut aksi Omnibus Law.

"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut ujaran kebencian, meme-meme dan juga video-video yang dia sebarkan untuk memancing semua STM se-Jabodetabek berbuat rusuh, termasuk pada aksi hari ini (20/10)," tutur Yusri, Selasa (20/10).

Tersangka kedua, WH juga berusai 16 tahun, adalah seorang pelajar SMK yang tergabung dalam kelompok anarko dan telah diamankan di daerah Cipinang Jakarta Timur.

Sama seperti tersangka pertama, WH disebut polisi menyebarkan hoaks, ujaran kebencian sekaligus memprovokasi pelajar lain melalui media sosial agar melakukan aksi anarkis.

"Inilah orang-orang yang mengajak pelajar datang tanggal 8 dan 13 Oktober, diundang lagi tanggal 20 Oktober untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.

Tersangka ketiga berinisial SN, berusia 17 tahun. SN diamankan di daerah Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Menurut Yusri tersangka SN merupakan admin dari akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong di medsos untuk mengundang para anarko melakukan kerusuhan, selain tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober, hari ini dia juga mengajak lagi sudah bikin lagi," ujarnya Yusri.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap tujuh orang tersangka yang diduga sebagai provokator massa melalui media sosial (medsos) dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan tiga dari tujuh orang tersangka yang diamankan itu merupakan admin dari Grup Whatsapp STM Se-Jabodetabek.

Tiga tersangka lain adalah admin Grup Facebook dengan jumlah pengikut ada sebanyak 21.000 anggota, satu tersangka sisanya adalah admin akun Instagram dengan nama akun Panjang.Umur.Perlawanan.

Menurut Ferdy, ketujuh tersangka itu telah ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka itu adalah Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Ditambah pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 UU Nomor 19 Tagun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Aksi 8 Oktober

Pada aksi unjuk rasa yang berlangsung 8 Oktober 2020, ratusan pelajar SMA maupun STM ikut menyampaikan protes pengesahan RUU Cipta Kerja di dekat Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berlangsung panas.

Pantauan Bisnis, mahasiswa maupun pelajar makin dekat dengan barrier kawat duri yang dipasang aparat kepolisian. Mereka meneriakan protes pada DPR dan kepolisian.

Siswa STM maupun SMA terlihat mengenakan seragam putih abu-abu. Beberapa di antaranya menutup pakaian mereka dengan jaket.

Beberapa kali sejumlah mahasiswa menahan peserta aksi yang ingin mendekat ke kawat duri di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Muhammad Riski Fakhrizal, Korlap dari Institute Pembina Rohani Islam Jakarta mengatakan aksi saat itu sebagai bentuk solidaritas kepada pekerja atau buruh yang dirugikan dengan UU Cipta Kerja.

"Semangat sebagai mahasiswa apa pun caranya tetap bersatu bersama buruh. Aliansi ini menjaga protokol memakai masker menjaga kesehatan meski dekat-dekatan. Ini tanggung jawab bersama," ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper